WahanaNews-Likupang | Pupuk bersubsidi resmi dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 11 persen mulai 1 April 2022.
Aturan teknis terkait hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Baca Juga:
Fakta Baru Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua DPD PSI Jakbar
Dalam regulasi tersebut, yang dimaksud pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian.
Pasal 2 PMK Nomor 66/PMK.03/2022 memandatkan, PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dijelaskan, penyerahan pupuk bersubsidi yang bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan pupuk bersubsidi ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi pupuk bersubsidi, yang terdiri dari subsidi harga dan PPN.
Baca Juga:
Terbukti Penipuan, OJK Tutup Aplikasi Kerja Paruh Waktu dan Smart Wallet
Tarif PPN pupuk subsidi
Lebih lanjut, Pasal 4 aturan tersebut menegaskan, PPN yang terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak.